Ihram secara bahasa berasal dari kata أحرم يحرم إحراماً, yaitu seseorang jika berniat haji atau umrah dan melaksanakan sebab dan syarat-syaratnya, siapa yang telah melepaskan pakaian yang membentuk tubuhnya dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang syariat Islam ketika ihram, seperti; minyak wangi, nikah, berburu dan semisalnya, berarti dia berihram.
Dan asal kata ihram artinya adalah larangan, seakan-akan seorang yang sedang ihram dilarang dari beberapa hal.
Makna lain dari seorang yang berihram di bulan-bulan suci adalah jika dia masuk ke dalam tanah suci. (Lihat kitab An NIhayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 12/3)
Jadi, arti ihram secara mudah dipahami adalah niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah. (Lihat kitab Manasik Al Hajj wa al Umrah, karya syeikh DR. Sa’id bin Wahf Al Qahthani)



